Membantu Kepala Badan Untuk Mengoordinasikan Pembahasan Substansi Kebijakan Teknis yang Disiapkan Oleh Masing-Masing Bidang;
Membantu Kepala Badan dalam Pengendalian, Monitoring, dan Pencapaian Target Masing-Masing Bidang;
Membantu Kepala Badan dalam Mengoordinasikan Pelaksanaan Evaluasi Tugas dan Fungsi Yang Dilaksanakan Oleh Masing-Masing Bidang;
Membantu Kepala Badan dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Badan Kepegawaian Daerah; dan
Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan Oleh Kepala Badan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
FUNGSI
Pengoordinasian Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
Pengoordinasian dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Tugas Bidang;
Penyelenggaraan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Kepegawaian;
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
Penyelenggaraan Urusan Umum dan Perlengkapan, Keprotokolan, Dan Hubungan Masyarakat;
Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
Penyelenggaraan Ketatalaksanaan, Kearsipan, dan Perpustakaan;
Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, Dan RKPD;
Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Serta Harmonisasi Program dan Pagu Indikatif Pembangunan Daerah;
Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome dan Impact Program Pembangunan Daerah Serta Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; dan
Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, Dan Pelaporan Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
Tugas Subbagian Umum Dan Kepegawaian
Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Rumah Tangga, Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Di Lingkungan Kerja;
Menyiapkan Bahan dan Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Sarana Dan Prasarana;
Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, dan Pendokumentasian;
Menyiapkan Bahan dan Membantu Melaksanakan Dukungan Administrasi Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Kearsipan, dan Perpustakaan;
Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; Dan
Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.