Sekretariat

TUGAS POKOK

  1. Membantu Kepala Badan Untuk Mengoordinasikan Pembahasan Substansi Kebijakan Teknis yang Disiapkan Oleh Masing-Masing Bidang;
  2. Membantu Kepala Badan dalam Pengendalian, Monitoring, dan Pencapaian Target Masing-Masing Bidang;
  3. Membantu Kepala Badan dalam Mengoordinasikan Pelaksanaan Evaluasi Tugas dan Fungsi Yang Dilaksanakan Oleh Masing-Masing Bidang;
  4. Membantu Kepala Badan dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Badan Kepegawaian Daerah; dan
  5. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan Oleh Kepala Badan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.

FUNGSI

  1. Pengoordinasian Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  2. Pengoordinasian dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Tugas Bidang;
  3. Penyelenggaraan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Kepegawaian;
  4. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
  5. Penyelenggaraan Urusan Umum dan Perlengkapan, Keprotokolan, Dan Hubungan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
  7. Penyelenggaraan Ketatalaksanaan, Kearsipan, dan Perpustakaan;
  8. Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, Dan RKPD;
  9. Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Serta Harmonisasi Program dan Pagu Indikatif Pembangunan Daerah;
  10. Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome dan Impact Program Pembangunan Daerah Serta Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; dan
  11. Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, Dan Pelaporan Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.

Tugas Subbagian Umum Dan Kepegawaian

  1. Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
  2. Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Rumah Tangga, Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Di Lingkungan Kerja;
  3. Menyiapkan Bahan dan Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Sarana Dan Prasarana;
  4. Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
  5. Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, dan Pendokumentasian;
  6. Menyiapkan Bahan dan Membantu Melaksanakan Dukungan Administrasi Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  7. Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Kearsipan, dan Perpustakaan;
  8. Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
  9. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; Dan
  10. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.

Tugas Subbagian Keuangan

  1. Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
  2. Menyusun Rencana Pengelolaan Administrasi Keuangan;
  3. Melaksanakan Layanan Perbendaharaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  4. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  5. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; dan
  6. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.