BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA DAN PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan Mempunyai Tugas Pokok Merumuskan Dan Melaksanakan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan Yang Meliputi Perencanaan Pembangunan Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kepegawaian, Sekretariat Daerah, Sosial, Perpustakaan, Kearsipan, Sekretariat DPRD, Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Penduduk, Catatan Sipil, Persandian, dan Inspektorat.

TUGAS
  1. Membantu Kepala Badan Dalam Merumuskan Substansi Kebijakan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan Yang Meliputi Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kepegawaian, Sekretariat Daerah, Sosial, Perpustakaan, Kearsipan, Sekretariat DPRD, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Penduduk, Catatan Sipil, Persandian, Dan Inspektorat;
  3. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan Yang Meliputi Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kepegawaian, Sekretariat Daerah, Sosial, Perpustakaan, Kearsipan, Sekretariat DPRD, Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Administrasi Penduduk, Catatan Sipil, Persandian, dan Inspektorat; Dan
  4. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen dan Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Untuk Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Pemerintahan.
FUNGSI
  1. Penyusunan Perencanaan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  2. Penyusunan Perumusan Kebijakan, Pengembangan Kerangka Regulasi, Kelembagaan, dan Pendanaan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  3. Penyusunan Bahan Pelaksanaan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan;
  4. Penyusunan Bahan dan Tindak Lanjut Kesepakatan Dengan DPRD Terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan;
  5. Pengoordinasian dan Sinkronisasi Kegiatan Perencanaan Pembangunan Secara Vertikal (Antara Pusat dan Daerah) Maupun Horizontal (Antar Perangkat Daerah) Termasuk Pelaksanaan Kegiatan Pusat dan Prioritas Nasional Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  6. Pengoordinasian Pagu Indikatif Pembangunan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  7. Verifikasi Usulan Program Kegiatan Pembangunan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan;
  8. Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome Dan Impact Program Pembangunan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan;
  9. Pembinaan Teknis Perencanaan Pada Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Dan Pemerintahan; Dan
  10. Pengendalian, Evaluasi, Dan Pelaporan Kinerja Pembangunan Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dan Pemerintahan.