BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI
TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi Mempunyai Tugas Pokok Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan Ekonomi Yang Meliputi Perencanaan Pembangunan Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Penanaman Modal, Perizinan, Pertanian, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam, Keuangan, Pendapatan, dan Pariwisata.

TUGAS
  1. Membantu Kepala Badan Dalam Merumuskan Substansi Kebijakan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  2. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi Yang Meliputi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Penanaman Modal, Perizinan, Pertanian, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam, Keuangan, Pendapatan, Dan Pariwisata;
  3. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Yang Meliputi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Penanaman Modal, Perizinan, Pertanian, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan, Sumber Daya Alam, Keuangan, Pendapatan, dan Pariwisata;
  4. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen dan Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi; Dan
  5. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Kepala Badan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya
FUNGSI
  1. Penyusunan Perencanaan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  2. Penyusunan Perumusan Kebijakan, Pengembangan Kerangka Regulasi, Kelembagaan, dan Pendanaan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  3. Penyusunan Bahan Pelaksanaan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  4. Penyusunan Bahan dan Tindak Lanjut Kesepakatan Dengan DPRD Terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  5. Pengoordinasian dan Sinkronisasi Kegiatan Perencanaan Pembangunan Secara Vertikal (Antara Pusat dan Daerah) Maupun Horizontal (Antar Perangkat Daerah) Termasuk Pelaksanaan Kegiatan Pusat dan Prioritas Nasional Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  6. Pengoordinasian Pagu Indikatif Pembangunan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  7. Verifikasi Usulan Program Kegiatan Pembangunan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  8. Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome dan Impact Program Pembangunan Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
  9. Pembinaan Teknis Perencanaan Pada Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi; dan
  10. Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pembangunan Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi.