BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
TUGAS POKOK

Bidang Penelitian dan Pengembangan Mempunyai Tugas Pokok Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan Teknis Penelitian dan Pengembangan Meliputi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi, Sosial Budaya, Pemerintahan, dan Pengembangan Wilayah Perkotaan.

TUGAS
  1. Membantu Kepala Badan Dalam Merumuskan Substansi Kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Yang Meliputi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pemerintahan, dan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  3. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Yang Meliputi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pemerintahan, dan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  4. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen dan Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan.
FUNGSI
  1. Membantu Kepala Badan Dalam Merumuskan Substansi Kebijakan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  2. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan Yang Meliputi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pemerintahan, dan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  3. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Yang Meliputi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Pemerintahan, dan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  4. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen dan Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Bidang Penelitian dan Pengembangan.