TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK

Membantu Walikota Dalam Melaksanakan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.

FUNGSI
  1. Penyusunan Kebijakan Teknis Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan;
  2. Penyusunan Perencanaan Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan;
  3. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan;
  4. Pembinaan, Koordinasi, Fasilitasi, Dan Pelaksanaan Urusan Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan;
  5. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Urusan Penunjang Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan; dan
  6. Pelaksanaan Kegiatan Penatausahaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan