BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN WILAYAH PERKOTAAN
TUGAS POKOK

Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan Mempunyai Tugas Pokok Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan Teknis Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan Yang Meliputi Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Kecamatan, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Penelitian dan Pengembangan, dan Perhubungan.

TUGAS
  1. Membantu Kepala Badan Dalam Merumuskan Substansi Kebijakan Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  2. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan Yang Meliputi Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Kecamatan, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Penelitian dan Pengembangan, dan Perhubungan;
  3. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan Yang Meliputi Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Kecamatan, Komunikasi dan Informatika, Statistik, Penelitian Dan Pengembangan, Dan Perhubungan; dan
  4. Membantu Kepala Badan Dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen dan Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan.
FUNGSI
  1. Penyusunan Perencanaan Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  2. Penyusunan Perumusan Kebijakan, Pengembangan Kerangka Regulasi, Kelembagaan, dan Pendanaan Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  3. Penyusunan Bahan Pelaksanaan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  4. Penyusunan Bahan dan Tindak Lanjut Kesepakatan Dengan DPRD Terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan.
  5. Pengoordinasian dan Sinkronisasi Kegiatan Perencanaan Pembangunan Secara Vertikal (Antara Pusat dan Daerah) Maupun Horizontal (Antar Perangkat Daerah) Termasuk Pelaksanaan Kegiatan Pusat dan Prioritas Nasional Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  6. Pengoordinasian Pagu Indikatif Pembangunan Daerah Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  7. Verifikasi Usulan Program Kegiatan Pembangunan Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  8. Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome dan Impact Program Pembangunan Daerah Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan;
  9. Pembinaan Teknis Perencanaan Pada Perangkat Daerah Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan; Dan
  10. Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pembangunan Bidang Perencanaan Pengembangan Wilayah Perkotaan.