Berita

Koordinasi Pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility (CSR/PKBL)

Sebagaimana amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Pasuruan mempunyai komitmen yang tinggi dalam mewujudkan amanat tersebut, melalui Pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility/ Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR/PKBL) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015.
Dapat kita ketahui bersama bahwa Pembangunan merupakan proses perubahan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah yang menjadi penanggungjawab utama dalam mensejahterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan tidak akan sanggup menanggung beban tersebut jika dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan, salah satunya yang paling potensial adalah dari Dunia Usaha atau Perusahaan, agar akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Dan salah satu wujud partisipasi tersebut adalah dalam bentuk pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sesuai dengan Peraturan Walikota

Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terdapat beberapa program, yaitu:

  1. Program Bina lingkungan dan Sosial
  2. Program Kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi
  3. Program Bantuan langsung kepada masyarakat

Program bina lingkungan dan sosial merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan pengelolanya serta memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran. Program kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat diwilayah sasaran. Sedangkan program bantuan secara langsung ditujukan kepada masyarakat dapat berupa hibah, penghargaan berupa beasiswa kepada karyawan atau warga, subsidi berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, bantuan sosial berupa bantuan dalam bentuk uang, barang ataupun jasa, pelayanan sosial berupa layanan pendidikan, kesehatan olah raga dan santunan pekerja sosial, perlindungan sosial berupa pemberian kesempatan kerja.

Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Sekarang dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan yang biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Corporate Social Responsibility (CSR) atau corporate citizenship dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha. Sektor-sektor ekonomi yang masih memerlukan keterlibatan swasta(perusahaan)dalam program CSR ini seperti pengrajin mebel ataupun Cor Logam dengan bentuk kemitraan sangat dibutuhkan oleh

masyarakat karena kegiatan tersebut sangat potensial meningkatkan perekonomian di Kota Pasuruan.

CSR tidak hanya merupakan kegiatan karitatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata. Masih banyak perusahaan belum mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (cost center).
Program CSR yang berkelanjutan diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

Dan dalam kesempatan ini saya sampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas nama Pemerintah Kota Pasuruan kepada Perusahaan yang telah melaksanakan CSR diwilayah Kota Pasuruan. Semoga jalinan kerjasama yang baik ini akan lebih ditingkatkan dimasa akan datang guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Kota Pasuruan.

Demikian sambutan yang dapat saya sampaikan dengan mengucap Bismillahirrohman nirrohim “ Rapat Koordinasi Pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility/Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR/PKBL) “ saya nyatakan resmi dibuka . . .
Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan petunjukNya kepada kita semua. Amin Ya Robbal Alamin.

-“sambutan Walikota Pasuruan”- 16 Juni 2014

I.      Latar Belakang

Sebagaimana amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

II.      Tujuan

Tujuan dari pelaksanaanrapat koordinasi ini adalah :

  1. Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  2. Pembentukan Forum Pelaksana TSP (Tanggungjawab Sosial Perusahaan) di Kota Pasuruan.

III.     Dasar Hukum

  1. Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  2. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  3. Keputusan Walikota Pasuruan Nomor: 188/ 414/423.031/2014, tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Koordinasi Pemanfaatan Program Kmitraan Bina Lingkungan (Corporate Social Responsibility)

Menghasilkan Beberapa catatan yaitu:

  1. Pemanfaatan program CSR/PKBL Kota Pasuruan diharapkan menyusun rancangan perda tentang TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)
  2. Belum optimalnya sinergitas beberapa perusahaan BUMD dan BUMD serta Dunia Usaha di Kota Pasuruan dengan program/kegiatan pembangunan di Kota Pasuruan yang disebabkan oleh belum tersedianya wadah/forum TSP yang dapat mengakomodir kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.
  3. Pemerintah Kota Pasuruan dengan beberapa pewakilan perusahaan merumuskan susunan keorganisasian Forum TSP Kota Pasuruan dimana disepakati sebagaimana dibawah ini:
  • Ketua         : Bapak. SUGENG PRADIKTO (Direktur PDAM)
  • Sekretaris : Bapak. Adam (Bank Mandiri Cabang Pasuruan)

4.  Segera membentuk Tim Fasilitasi Program CSR Kota Pasuruan