Berita

Koordinasi Pemanfaatan Program CSR/PKBL

Social Responsibility atau disebut juga sebagai Tanggung jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan kalangan perusahaan terhadap PKBL/CSR, laksana bola salju yang menggelinding semakin besar. Konsep tanggung jawab sosial (social responsibility) pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953. Setelah itu, mengalami pengayaan konsep sejak kurun waktu 1960 sampai saat ini.

Belakang ini Corporate Social Responsibility (CSR) memang menjadi trend di Indonesia. Banyak orang berbicara tentang CSR dan semakin banyak perusahaan yang melaksanakan program tersebut. Dalam perkembangannya diperoleh terminologi tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Istilah PKBL diberlakukan di lingkungan BUMN. PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan/CSR. Program kemitraan (PK) adalah kerjasama bisnis yang lebih diorientasikan pada program pengembangan usaha yang berbasis kemitraan antara corporate (utamanya BUMN) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Ada beberapa tingkatan CSR di berdasarkan ruang lingkup dan kompleksitasnya. CSR yang mendasar:

level 1, adalah kepatuhan kepada semua aturan yang ada (compliance to laws and regulation), baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya yang berkaitan dengan sektor usaha perusahaan tersebut

Level 2, adalah CSR dalam bentuk filantrofi. Filantrofi adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama,terutama melalui pemberian sumbangan dalam bentuk uang untuk mencapai tujuan-tujuan yang baik (Soanes, 2009). Contoh filantrofi adalah pemberian donasi, beasiswa, pembangunan sekolah, tempat ibadah, pemberian bantuan setelah adanya bencana alam, dan lainnya.

Level 3 adalah kegiatan community development (pengembangan komunitas). Banyak sekali definisi comdev, di antaranya adalah proses mengajak masyarakat aktif bersama menemukan solusi unruk meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya (Frank dan Smith 1999). Bentuk kegiatannya, antara lain pembinaan pada masyarakat di suatu daerah tertentu.

Level 4, perusahaan menanggung biaya atas dampak negatif yang timbul dari bisnisnya pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkunngan. Contoh dalam aspek lingkungan dengan melakukan pengolahan limbah melalui manajemen limbah.

Level 5, adalah suatu sistem yang terintegrasi dalam perencanaan bisnis perusahaan. Ruang lingkup CSR mulai dari penggunaan bahan baku sampai mendaur ulang limbah. Di level ini, perusahaan harus memilih bahan baku yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan manusia. Para pemasok juga di harus diajarkan cara menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial. Proses produksi juga dilakukan dengan cara yang  bertanggung jawab sosial, misalnya pabrik  yang bersih dengan pencahayaan yang baik dan hemat energi. Kemasan produk juga  harus menggunakan bahan yang dapar didaur ulang.

dikarenakan oleh sebab itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pasuruan, pada kegiatan ini menjadi koordinator perencanaan pembangunan daerah mengkoordinir CSR/PKBL kearah pembangunan yang lebih terfokus melalui perencanaan pembangunan daerah yang lebih kompeten, dengan menjalin kerjasama dengan beberapa BUMD serta Unit Kerja Mikro dan Perusahaan-Perusahaan di Kota Pasuruan, dengan harapan dapat memfokuskan kembali CSR/PKBL di Kota Pasuruan dari hasil koordinasi akan ditindaklanjuti dengan pembentukan forum komunikasi TSP, dan membuat pedoman umum pelaksanaan TSP agar pelaksanaan TSP di Kota Pasuruan lebih efektif , terarah dan optimal.