Berita

Penyusunan RKPD 2021

Tahapan setelah kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota adalah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RKPD memuat kondisi umum daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, Program prioritas pembangunan daerah, Rencana Kerja Pendanaan dan Prakiraan Maju, serta telah menampung seluruh urusan sesuai kewenangan Daerah yang termuat dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan telah memperhatikan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk dana, material maupun sumber daya manusia dan teknologi; yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.