Berita

Rapat Koordinasi Tim Kota Layak Anak Kota Pasuruan Tahun 2014

Tanggal : 19 – 21 Juni 2014;
Tempat : Hotel Solaris, Jl. Raya Karanglo No. 69 Malang;
Pemimpin Rapat :

  1. H. Hasani – Walikota Pasuruan;
  2. Ir. Juni Eko Saroyo, MM – Kepala Bappeda Kota Pasuruan;
  3. Drg. Rochendah S, Mkes – Kabid Kelembagaan Pug – Pua, BPPKB Provinsi Jatim;
  4. Ida Tri Wulandari, – BAPPEDA Provinsi Jawa Timur;
  5. Edy Basuki, Skm, M.Si, – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
  6. Wini Isnaini, – Lembaga Perlindungan Anak;

Peserta : Sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) orang, yang terdiri dari: Pejabat Eselon III dan Eselon IV pada Dinas, Badan Kantor, Sekretariat Daerah dan Kecamatan serta dari Tim Gugus Tugas KLA di Kota Pasuruan.
Topik : Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak Kota Pasuruan Tahun 2015.
1. Tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah :

  1. Memberikan gambaran secara komperehensif atas kebijakan dan dukungan pada semua Stakeholder terhadap tumbuh kembang anak.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan terkait Kota Layak Anak pada masing-masing SKPD terkait.
  3. Mengisi data Evaluasi Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak Kota Pasuruan Tahun 2015.

2. ISU STRATEGIS
H. Hasani – Walikota Pasuruan;

  1. Kebijakan pembangunan suatu daerah merupakan implementasi dari program pembangunan nasional, sebagai bentuk pengejahwantaan amanah dan cita-cita para pendiri bangsa, yang harus diemban dan diwujudkan oleh setiap daerah. Dimana program pembangunan daerah di Kota Pasuruan telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 – 2025 melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, serta Rencana Pembangunan Jangka Menegah Derah (RPJMD) 2010 – 2015
  2. Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mana Indikator Kota Layak Anak yang ada diharapkan tidak berhenti hanya menjadi sederet check-list evaluasi KLA, tetapi dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program kegiatan melalui sebuah sistem pembangunan anak yang lebih terintegrasi, holistik, berkelanjutan dengan mensinergiskan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam menjamin kepastian pemenuhan kebutuhan dan pengarus utamaan hak-hak anak guna mewujudkan Kota Pasuruan menuju Kota Layak Anak.

3. Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan kerjasama dengan Perwakilan Unicef melalui surat Walikota Pasuruan nomor 050/136/423.151/2011, tanggal 19 Mei 2011, dan pada tahun 2012 Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan Unicef Perwakilan Provinsi Jawa Timur, telah melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Pelatihan TOPs Master dan TOPs Demo
b. Sosialisasi TOPS di yayasan Darul Ulum
c. Pelatihan TOPs Demo Guru Penjas se-Kota Pasuruan.
d. Sekolah Ramah Anak .
e. Penyusunan data Analisa Situasi Ibu dan Anak (ASIA) dan FGD metode TOPs pada pondok pesantren.
f. Peningkatan kapasitas forum Anak dan forum Advokasi dalam merintis Kelurahan Layak Anak.
Drg. Rochendah S, Mkes – Kabid Kelembagaan Pug – Pua, BPPKB Provinsi Jatim;
“EVALUASI KOTA LAYAK ANAK”

  1. Untuk mengatasi masalah anak harus terjadi perubahan paradigma pembangunan anak dari Parsial, Segmentatif, Sektoral ke arah holistik, integratif, berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Peran dari pemangku kepentingan dalam rangka Perwujudan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.
  2. Dalam Ratifikasi “Konvensi Hak Anak” menurut Keppres 36/1990 dapat dijelaskan Kewajiban Negara adalah Memenuhi semua hak anak, Melindungi semua anak, Menghormati pandangan anak serta Konsekwensi Negara adalah Membuat aturan hukum terkait anak, Mensosialisasikan hak anak sampai ke anak, Membuat Laporan Berkala ke PBB.
  3. UU 23 tahun 2002 sebagai salah satu instrumen nasional Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan Hak Anak adalah Bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
  4. Peraturan Meneg PP-PA No. 12/2011: Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA. Dan Indikator KLA dipakai sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA. Sehingga setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator KLA.
  5. Permen PP dan PA No 13 Tahun 2011 : perlu dibentuk lembaga yang bertanggungjawab mengawal pelaksanaan kebijakan KLA yaitu GUGUS TUGAS KLA. Dimana Tugas Pokok Gugus Tugas KLA adalah:
  1. Mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA;
  2. Menyusun RAD-KLA;
  3. Melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA;
  4. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA;
  5. Melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam RAD-KLA; dan
  6. Membuat laporan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.

Sedangkan Fungsi Gugus Tugas KLA adalah:

  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kebijakan, program, dan kegiatan terkait pemenuhan hak anak;
  2. melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan RAD-KLA;
  3. membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan pelaksana pengembangan KLA di tingkat Kab-Kot, kecamatan dan kelurahan/desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat Kab-kota, kecamatan& kelurahan/desa;
  4. mengadakan konsultasi dan meminta masukan dari tenaga profesional untuk mewujudkan KLA.

Ida Tri Wulandari, – BAPPEDA Provinsi Jawa Timur;
“Kebijakan Program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)”
1. Bagaimana suatu bangsa memberikan prioritas kepada pembangunan anak menunjukkan apakah bangsa tersebut adalah bangsa yang visioner. Oleh karena itu perlu kebijakan  perkembangan anak seperti : Pendidikan, Kesehatan dan gizi, Anak berhadapan dengan hukum, Kekerasan terhadap anak, Masalah sosial anak, Belum semua anak memiliki akta kelahiran, Banyak informasi yang tidak layak dikonsumsi anak, Anak berkebutuhan khusus, Penanaman nilai-nilai luhur mulai pudar, Partisipasi anak masih rendah, Infrastruktur, Payung kebijakan anak.
2. Guna menuju Kabupaten/Kota Layak Anak diperlukan aspek-aspek seperti :

  • ASPEK MANAJEMEN yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
  • ASPEK TAHAPAN PENGEMBANGAN yang meliputi Komitmen, Gugus Tugas, Data Anak dan Rencana Aksi Daerah (Rad).
  • ASPEK SUBSTANSI yang meliputi Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta Perlindungan khusus.

3. Disamping itu indikator yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak adalah : Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Perlindungan, Bidang Infrastruktur, dan Bidang Pendidikan.
4. Dalam upaya meningkatkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak diperlukan Implementasi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang tertuang dalam kebijakan Nasional dan Daerah di bidang pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak yang holistik, terintegrasi dan berkelanjutan. Salah satu terobosan untuk mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pembangunan dalam rangka memenuhi hak anak dari tindak kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan diskriminasi serta untuk mengembangkan partisipasi anak dalam pembangunan adalah melalui Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dimana masyarakat dan penduduknya didorong untuk mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak (Child Friendly Life Style) sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar.
5. Untuk itu diperlukan pembangunan yang difokuskan pada upaya pemenuhan hak anak di bidang-bidang prioritas bagi anak seperti : Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perlindungan, Lingkungan Hidup, Pariwisata dan Partisipasi Anak. Kegiatan-kegiatan pendukung KLA saat ini sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia, misalnya; Kegiatan POSYANDU, Gerakan Sayang Ibu (GSI), Desa Siaga, Kabupaten/Kota Sehat, Gerakan Menanam Pohon, Penghargaan Adipura, Program Rumah Cerdas, Perpustakaan Keliling, Taman Bacaan dan lain-lain.
2.4. Edy Basuki, Skm, M.Si, – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
“KETERPADUAN KOTA SEHAT dengan KOTA LAYAK ANAK ( KLA )”
1. Latar Belakang Kota Sehat: Mimpi memiliki Kota yang Ideal, Sementara tantangan/masalah yang dihadapi semakin besar & komplek, Masih banyak kegiatan yang Overlap (antar program/antar sektoral), Banyak potensi di Masyarakat yang belum dikembangkan, Guna efektifitas & efisiensi, maka perlu koordinasi & jejaring yang baik.
2. Tujuan program Kabupaten/Kota Sehat menciptakan tempat hidup yang : Nyaman, Aman, Bersih, Sehat, Rapi, Indah bagi warganya untuk bertempat tinggal dan bekerja. Dimana Kota Sehat itu sendiri adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
3. Hubungan antara kota layak anak dengan kota sehat dimana kota sehat dengan berbagai bidang kegiatan secara holistik (sarana prasarana umum, permukiman, pariwisata, kesehatan, sosial, pendidikan, lalu lintas dan perhubungan, ketahanan pangan dan gizi, keamanan dan ketertiban, kehutanan, pertambangan ) layak untuk semua anak. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh komponen SKPD : Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinsos, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, PU, Kantor Ketahanan Pangan, BAPEMAS, KESRA, Dinas Pertambangan, Diskoperindag dan lain-lain.
3. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Guna pelaksanaan Program kegiatan Kota layak anak di Kota Pasuruan dalam upaya meningkatkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan dari pengarus utamaan hak-hak anak maka diperlukan :
1. Kebijakan dan dukungan pada semua Stakeholder terhadap tumbuh kembang anak. Untuk itu diperlukan pembangunan yang difokuskan pada upaya pemenuhan hak anak di bidang-bidang prioritas bagi anak seperti : Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perlindungan, Lingkungan Hidup, Pariwisata dan Partisipasi Anak.
2. Koordinasi, sinergisitas dan kerjasama yang baik seluruh komponen SKPD dalam pelaksanaan program/kegiatan sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD dalam rangka percepatan penyetaraan hak-hak anak menuju Kota Pasuruan sebagai Kota Layak Anak, diharapkan tidak terjadi kegiatan yang Overlap (antar program/antar sektoral), sehingga bisa efektif & efisien dalam penggunaan anggaran.
3. Pengkinian data Pelaksanaan Kota Layak Anak Kota Pasuruan sehingga terdapat data yang valid dari masing-masing SKPD sebagai pendukung Kota Layak Anak 2015