SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Sekretariat Mempunyai Tugas Pokok Mengoordinasikan Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Tugas Bidang Secara Terpadu Serta Tugas Pelayanan Administratif.
TUGAS
- Membantu Kepala Badan Untuk Mengoordinasikan Pembahasan Substansi Kebijakan Teknis yang Disiapkan Oleh Masing-Masing Bidang;
- Membantu Kepala Badan dalam Pengendalian, Monitoring, dan Pencapaian Target Masing-Masing Bidang;
- Membantu Kepala Badan dalam Mengoordinasikan Pelaksanaan Evaluasi Tugas dan Fungsi Yang Dilaksanakan Oleh Masing-Masing Bidang;
- Membantu Kepala Badan dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Badan Kepegawaian Daerah; dan
- Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan Oleh Kepala Badan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
FUNGSI
- Pengoordinasian Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
- Pengoordinasian dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Tugas Bidang;
- Penyelenggaraan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Kepegawaian;
- Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
- Penyelenggaraan Urusan Umum dan Perlengkapan, Keprotokolan, Dan Hubungan Masyarakat;
- Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
- Penyelenggaraan Ketatalaksanaan, Kearsipan, dan Perpustakaan;
- Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, Dan RKPD;
- Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Serta Harmonisasi Program dan Pagu Indikatif Pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome dan Impact Program Pembangunan Daerah Serta Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; dan
- Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, Dan Pelaporan Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
Tugas Subbagian Umum Dan Kepegawaian
- Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
- Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Rumah Tangga, Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Di Lingkungan Kerja;
- Menyiapkan Bahan dan Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Sarana Dan Prasarana;
- Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
- Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, dan Pendokumentasian;
- Menyiapkan Bahan dan Membantu Melaksanakan Dukungan Administrasi Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Kearsipan, dan Perpustakaan;
- Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
- Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; Dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
Tugas Subbagian Keuangan
- Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
- Menyusun Rencana Pengelolaan Administrasi Keuangan;
- Melaksanakan Layanan Perbendaharaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
- Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
- Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; dan
- Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.