SEKRETARIAT
TUGAS POKOK

Sekretariat Mempunyai Tugas Pokok Mengoordinasikan Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Tugas Bidang Secara Terpadu Serta Tugas Pelayanan Administratif.

TUGAS
  1. Membantu Kepala Badan Untuk Mengoordinasikan Pembahasan Substansi Kebijakan Teknis yang Disiapkan Oleh Masing-Masing Bidang;
  2. Membantu Kepala Badan dalam Pengendalian, Monitoring, dan Pencapaian Target Masing-Masing Bidang;
  3. Membantu Kepala Badan dalam Mengoordinasikan Pelaksanaan Evaluasi Tugas dan Fungsi Yang Dilaksanakan Oleh Masing-Masing Bidang;
  4. Membantu Kepala Badan dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Manajemen Badan Kepegawaian Daerah; dan
  5. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan Oleh Kepala Badan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
FUNGSI
  1. Pengoordinasian Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  2. Pengoordinasian dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Tugas Bidang;
  3. Penyelenggaraan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Administrasi Keuangan, dan Administrasi Kepegawaian;
  4. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
  5. Penyelenggaraan Urusan Umum dan Perlengkapan, Keprotokolan, Dan Hubungan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
  7. Penyelenggaraan Ketatalaksanaan, Kearsipan, dan Perpustakaan;
  8. Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, Dan RKPD;
  9. Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Serta Harmonisasi Program dan Pagu Indikatif Pembangunan Daerah;
  10. Pengoordinasian Dukungan Administrasi dan Pengintegrasian Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Mengetahui Pencapaian Outcome dan Impact Program Pembangunan Daerah Serta Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; dan
  11. Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, Dan Pelaporan Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
Tugas Subbagian Umum Dan Kepegawaian
  1. Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
  2. Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Rumah Tangga, Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan Di Lingkungan Kerja;
  3. Menyiapkan Bahan dan Menyusun Rencana Kebutuhan Pengadaan Sarana Dan Prasarana;
  4. Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Di Luar Pengadaan Bangunan;
  5. Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Urusan Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, dan Pendokumentasian;
  6. Menyiapkan Bahan dan Membantu Melaksanakan Dukungan Administrasi Penyelenggaraan Musrenbang, RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  7. Menyiapkan Bahan Dan Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Perkantoran, Kearsipan, dan Perpustakaan;
  8. Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Pengelolaan Urusan Kepegawaian;
  9. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; Dan
  10. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.
Tugas Subbagian Keuangan
  1. Menyusun Rencana Kerja Subbagian;
  2. Menyusun Rencana Pengelolaan Administrasi Keuangan;
  3. Melaksanakan Layanan Perbendaharaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  4. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
  5. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Subbagian; dan
  6. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya.